CIKARANG PUSAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi meminta masyarakat agar menunggu pengumuman resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI mengenai penetapan memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Sampai saat ini, baru satu ormas Islam, Muhammadiyah yang telah menetapkan bulan suci Ramadhan yaitu jatuh pada 13 April 2021.
“Kami dari MUI Kabupaten Bekasi meminta agar masyarakat, khususnya di Kabupaten Bekasi menunggu hasil hisab dari pemerintah pusat kapan Ramadhan akan ditetapkan,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KH. Muhiddin Kamal Nawawi, Senin (01/03/21).
Menurutnya, Muhammadiyah juga nantinya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat sesuai dengan kaidah penetapan bulan suci Ramadhan yaitu Rukyat dan Hisab. “Jika keputusannya bersamaan ya Alhamdulillah,” ujarnya.
MUI yang menjadi bagian dari pemerintah akan berkerjasama dengan kementerian agama dan ormas Islam lainnya untuk mengadakan rapat memasuki bulan Ramadhan. Soal waktu, akan dilakukan penetapan sebelum memasuki bulan Ramadhan.
“Ya kita tunggu saja nanti, kapan waktunya ya pastinya sebelum bulan Ramadahan,” tandasnya.
Menyinggung soal program MUI Kabupaten Bekasi di Ramadhan, Muhiddin belum bisa memastikannya. Sebab, Kabupaten Bekasi sampai saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk menekan penyebaran Covid-19.
Dia berharap, kasus penyebaran Covid-19 bisa terus turun dan masyarakat Kabupaten Bekasi bisa menjalankan bulan suci Ramadhan seperti biasanya.
Pada Ramadhan tahun lalu kondisi pandemi Covid-19 masuk tahap darurat dan berimbas ke masyarakat yang tengah menjalani Ramadhan. Masyarakat tak diwajibkan datang ke masjid dengan berjamaah dan diminta melakukan tarawih di rumah saja.
“Kami berharap, mudah-mudahan Ramadhan tahun ini kita bisa menjalankannya dengan situasi yang normal seperti biasa,” ujarnya.
Reporter : Fuad Fauzi
Editor : Yus Ismail
Komentar