oleh

ASN yang Sudah Divaksin Diminta Tetap Disiplin Terapkan Prokes

-BEKASIKAB-2.433 DITONTON

CIKARANG TIMUR – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan petugas pelayanan publik lain yang sudah disuntik vaksin diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr Sri Enny Mainiarti mengatakan protokol 3M, menjadi hal mutlak sehingga harus tetap dijalankan meskipun sudah divaksin.

“Jangan karena sudah divaksin jadi lengah terhadap prokes 3M. Kalau kita lepas dari sana ya bahaya,” kata Sri Enny, di Stadion Wibawamukti,  Selasa (02/03/21).

Menurut dia, pemberian vaksin ini untuk meningkatkan imunitas dengan tingkat efikasi (keampuhan) mencapai 65 persen, sehingga masih ada kemungkinan bisa tetap terpapar meskipun sudah divaksin.

Dengan mengikuti vaksinasi, imunitas tubuh lebih kuat karena kekebalan tubuh sudah muncul usai divaksin.

“Vaksinasi itu tujuannya mengaktifkan kekebalan tubuh, belajar melawan yang menyerang tubuh. Tapi bisa kemungkinan masih terpapar, termasuk mereka yang positif bisa juga terpapar kembali,” katanya.

Sri Enny juga meminta agar masyarakat tidak takut serta khawatir untuk divaksin, sebab pemerintah memberikan yang terbaik. Selain itu vaksin ini juga telah melewati uji klinis, serta mendapatkan izin BPOM dan halal MUI.

“Kalau vaksin ke masyarakat ya jangan khawatir, jangan takut, ini diberikan terbaik oleh pemerintah. Ingat juga vaksinasi itu kan melindungi tujuannya bukan perseorangan tapi komunitas,” ujarnya.

Pemkab Bekasi menggelar vaksinasi massal tahap kedua bagi petugas pelayanan publik di Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur, mulai Senin (1/3) hingga Kamis besok.

Dalam vaksinasi massal itu ditargetkan sebanyak 8.000 petugas pelayanan publik, baik ASN maupun non-ASN menjadi penerima vaksin, di antaranya pegawai Pemkab Bekasi, DPRD, Kodim, Polres, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, bea cukai, Kemenag, hingga petugas BPJS.

Editor : Yus Ismail

Sumber Berita: http://bekasikab.go.id/

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed