Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021 menyusul dokumen yang disusun masing-masing perangkat daerah sudah memasuki tahap finalisasi. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju, Kamis (18/02/21) lalu, mengatakan sudah berkonsultasi kepada provinsi dan Kemendagri, dan melakukan akselerasi penyusunan dokumen, dengan meminta kepada dinas-dinas agar pekan ini dapat selesai.
Uju mengatakan keterlambatan pengesahan DPA tahun ini disebabkan adanya perubahan teknis penyusunan dari tahun-tahun sebelumnya sehingga diperlukan adaptasi terkait tata cara penyusunan. Mulai tahun ini, katanya, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi langsung ke pusat data Kementerian Dalam Negeri.
Sementara pada tahun-tahun sebelumnya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah atau Simda yang dikelola sendiri oleh pemerintah daerah. Dikatakannya, bahwa sepertinya semua daerah hampir memiliki masalah sama. DPA tersebut, secepatnya akan disahkan, dan hampir selesai penyusunannya di tiap perangkat daerah.
Menurut dia secara teknis tidak ada kendala saat membuat dokumen tersebut hanya saja dibutuhkan penyesuaian dalam menyusunnya.
Uju menjelaskan, bahwa Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi ke pusat data Kemendagri, dibuat untuk mempermudah, meskipun menurutnya, memang butuh penyesuaian, karena aplikasi tersebut terbilang baru. Aplikasi ini utamanya agar tetap transparan dan terjaga akuntabilitasnya.
Komentar