CIKARANG PUSAT – Tingkat kesadaran petani di Kabupaten Bekasi untuk mengasuransikan sawahnya terbilang masih minim. Padahal, asuransi ini melindungi para petani padi dari risiko gagal panen akibat banjir, penyakit, kekeringan, serta serangan organisme yang merusak tanaman.
“Ya petani kurang minat untuk mengasuransikan sawahnya, padahal preminya per hektar Rp 36 ribu, per musim tanam. Jadi sudah disubsidi oleh pemerintah,” jelas Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nayu Kulsum, Senin (05/04/21).
Menurutnya, Pemkab Bekasi ditargetkan sebanyak 1000 hektar sawah bisa terasuransikan. Jumlah tersebut sesuai dengan rapat target yang telah ditetapkan dari pusat dan telah di rapatkan di Provinsi Jawa Barat.
“Kita target dari pusat 1000 hektar, tetapi kami belum bisa 100 persen,” katanya.
Dia mengungkapkan jika pemeritah Kabupaten Bekasi telah berusaha maksimal mensosialisasikan program Kementerian Pertanian itu.
“Tim yang diterjunkan dari Dinas Pertanian mengajak petani di Kabupaten Bekasi mengasuransikan sawahnya dengan cara door to door. Tapi kadang petani itu merasa aman dan nyaman dengan lahan pertanian yang digarapnya, padahal kita selalu ingatkan,” tambahnya.
Pada proses asuransi sawah, Nayu menjelaskan ada syarat yang harus dilakukan petani untuk mengikuti asauransi dari Jasindo itu.
“Syarat mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) itu antara lain, umur tanaman padi tidak boleh lebih dari 30 hari setelah tanam. Kemudian, petani memiliki KTP dan bergabung dalam Kelompok Tani,” ujarnya.
Syarat lainnya, kata Nayu, luas lahan maksimal 2 hektar per petani. Bila mengalami gagal panen (fuso) lebih dari 75 persen petak alami, sudah bisa klaim. “Petani dapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Nayu, petani melampirkan photo kerusakan (open camera). “Proses klaim dalam juknis 14 hari kerja, tetapi biasanya rata-rata lebih dari 30 hari kerja,” ujarnya.
Reporter : Fuad Fauzi
Editor : Yus Ismail
Sumber Berita: http://bekasikab.go.id/
Komentar