CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan pengelola atau pimpinan perusahaan untuk melakukan test swab PCR kepada minimal 10 persen dari seluruh karyawan atau pekerjanya untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan.
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020 menyusul berubahnya status Kabupaten Bekasi yang kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19,
Surat Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.251-Dinkes/2020 yang sebelumnya telah diedarkan pada 3 Juli 2020.
“Bupati telah mengeluarkan surat keputusan yang akan memperketat protokol kesehatan dan aktivitas di tempat kerja, untuk mengurangi kontak antar karyawan untuk mencegah adanya cluster-cluster baru lagi,” kata Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, Rabu (02/09/20).
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan. Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri.
Alamsyah mengatakan bahwa peraturan tersebut berlaku hingga pandemi Covid-19 berakhir di Kabupaten Bekasi.
“Peraturan tersebut berlaku seterusnya sampai pandemi ini selesai, atau ada peraturan lain sebagai pengganti yang mengatur hal tersebut,” kata Alamsyah.
Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis penambahan peraturan tempat fasilitas umum, kegiatan sosial, budaya dan kemasyarakatan serta sektor transportasi.
Pemprov Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor : 443/Kep. 476-Hukham/2020 memperpanjang PSBB Proporsional untuk wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi) terhitung 1 September sampai dengan 29 September 2020.
Reporter: fiu
(Humas_Kab_Bekasi)
Editor : Yus Ismail
Komentar